Kejahatan dunia maya (cybercrime)
adalah kegiatan/ aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan data, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas , dll.
Menurut Dr. Debarati Halder dan Dr. K.
Jaishankar ( 2011) mengartikan Cybercrimes adalah " Pelanggaran yang dilakukan terhadap
individu atau kelompok individu dengan motif kriminal Yang dimana sengaja untuk
merusak reputasi korban atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental , atau
kehilangan , untuk korban langsung atau tidak langsung , dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi modern seperti internet ( chat room , email ,notice
board dan group ) dan Hand phone ( SMS / MMS ) ”
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime biasanya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur/alat utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan yang paling ilegal di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan
serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya
adalah penipuan identitas, perjudian online memberi/menyebarkan data-data
palsu, dll.
2 Jenis kegiatan Cybercrime yang
sering terjadi :
1.
Carding
2.
Hacking dan cracker
Carding
Kejahatan ini dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
orang dalam transaksi belanja online
Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Kegiatan
/aktivitas kejahatan ini memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki ruang lingkup yang luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web,
menyebarkan virus, dll.
Maraknya
Cybercrime di masa kini membuat semua
sistem keamanan di dunia maya semakin buruk dari sebelumnya dan lebih parah nya
lagi apabila dokumen negara bisa terbuka atau terbongkar dengan tindakan
kejhatan ini, maka pelaku cybercrime ini bisa tahu rahasia-rahasia dari dokumen
negara baik dari segi baik buruk nya ataupun dari segi lainnya. Tindakan ini dikategorikan
sebagai tindakan cyberterroris (terroris di dunia maya).
Tindakan
Cybercrime ini akan semakin besar
apabila dimana keamanan semakin melemah dan semakin canggih nya teknologi dari
tahun ke tahun yang mendatang. Ada baiknya cara untuk menanggulangi tindakan
ini diantaranya :
1.
Lindungi komputer atau alat elektronik yang lain
nya
2.
Lindungi identitas anda
3.
Selalu update ( Up to date )
4.
Aman kan tiap email yang anda buat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar